Sebelum kita membahas perspektif Perdagangan Forex dari sudut pandang Islam mari kita lebih mengenal lebih dekat Perdagangan Forex itu sendiri, Perdagangan Forex pada dasarnya di lakukan oleh perbankan (Interbank Trading) dengan Self Regulation Interbank Trading sebagai peraturannya selain itu ada juga Forex ( Foreign Exchange) yang ditransaksikan di Bursa Berjangka (Futures) perdagangan ini regulasinya adalah Commodity Future Trading Commision,National Futures Assosiation,kalau di Indonesia dibawah Deperindag tepatnya dibawah Undang- Undang Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka & Komodity) & BBJ (Bursa Berjangka Jakarta) sesui deangan UU no 32 tahun 1997 tentang perdaganan berjangka & Komoditi
.
Jadi masyarakat atau perusahaan yang ingin melakukan transaksi forex bisa langsung transaksi di Bursa Berjagka melalui jasa Pialang (Commsion House) yang sekarang banyak tersebar di kota-kota seluruh Indonesia.Tapi sebelum terjun di perdagangan Forex sebaiknya investor berhati-hati & paham terlebih dahulu karena perdagangan ini beresiko tinggi (High Risk High Return).
Kontrak Berjangka. Apa itu ? Bagi masyarakat Indonesia, kontrak berjangka dan kegiatan perdagangan berjangka, masih merupakan sesuatu yang baru. Uraian ini mungkin bisa membantu memahami soal kontrak berjangka.Berbeda dengan pengertian kontrak dalam perdagangan biasa, Kontrak Berjangka merupakan kontrak yang standar di mana jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu penyerahannya telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya yang standar itu, maka yang di"negoisasi"kan hanya harganya saja.
Performance atau "terpenuhinya" Kontrak Berjangka sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak, dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka.Berdasarkan UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi, perdagangan berjangka adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
Perdagangan berjangka dilakukan di Bursa Berjangka, yang selanjutnya disebut dengan Bursa, yang memperdagangkan Kontrak Berjangka berbagai komoditi & Mata Uang Asing (Valas) Tempat untuk memperdagangkan Kontrak Berjangka juga disebut pasar berjangka.Dengan demikian di Bursa akan terdapat banyak pasar berjangka, sesuai dengan banyaknya produk yang diperdagangkan.
Di bursa, pembeli dan penjual bertemu satu sama lain dan melakukan transaksi untuk membeli/menjual untuk dikemudian hari, sesuai isi/spesifikasi kontrak.Harga yang terbentuk di Bursa, berlangsung secara transparan. Dengan demikian, harga tersebut akan mencerminkan kekuatan penawaran dan permintaan yang sebenarnya.
Transaksi di Bursa dilakukan oleh para Anggota Bursa, yang terdiri dari Pialang Berjangka dan Pedangan Berjangka, baik dengan cara berteriak (open outcry) atau secara elektronik (authomated/electronic trading system).
Selanjutnya, harga yang terjadi dicatat menurut bulan penyerahan masing-masing Kontrak Berjangka, dan diumumkan secara luas kepada masyarakat.Dalam tahun-tahun terakhir ini, dan khususnya di Bursa-bursa yang baru, sistem perdagangan umumnya dilakukan secara elektronik menggunakan komputer, yang memiliki akses ke komputer induk yang ada di Bursa.
Manfaat Perdagangan Berjangka Ada dua manfaat utama dari penyelenggaraan perdagangan berjangka selain sebagai lahan Spekulasi. Yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk management) melalui kegiatan lindung-nilai atau "hedging", dan sarana pembentukan harga (price discovery).
Pada dasarnya, harga komoditi primer atau valuta asing sering berfluktuasi. Dengan kegiatan lindung-nilai menggunakan Kontrak Berjangka, mereka dapat mengurangi sekecil mungkin dampak (resiko) yang diakibatkan gejolak harga tersebut.
Manfaat kedua adalah sebagai sarana pembentukan harga yang transparan dan wajar, yang mencerminkan kondisi penawaran dan permintaan yang sebenarnya dari komoditi/Valuta asing yang diperdagangkan. Hal ini dimungkinkan, karena transaksi hanya dilakukan oleh/melalui Anggota Bursa, mewakili nasabah atau dirinya sendiri. Artinya, antara pembeli dan penjual Kontrak Berjangka tidak saling kenal/mengetahui secara langsung.
Harga yang terjadi di Bursa umumnya dijadikan sebagai harga acuan (reference price) oleh dunia usaha, Semua pengguna pasar berjangka, dipersyaratkan menyerahkan sejumlah uang yang di sebut “margin”.
Besarnya per kontrak umumnya berkisar antara 5% - 10% dari nilai kontrak. Adapun besarnya margin berbeda-beda tergantung pada komoditi, waktu, dan gejolak harga yang terjadi. Dalam perjalanannya, margin ini memerlukan tambahan (margin call), karena berkurang dari margin awalnya akibat pergerakan harga yang berlawanan dengan yang diperkirakan semula. Bila saldo margin mencapai batas tertentu, kepada setiap Nasabah yang memiliki posisi “terbuka”, baik beli atau jual, harus menambahkan marginnya kebesaran semula (margin awal).
Untuk lebih dalam mengenal Perdaganan Berjangka anda bisa lihat di “Mengenal bursa Berjagka”Trading Valas/Forex Trading dalamPerspektif IslamBisnis FOREX trading merupakan bisnis yang sangat menggiurkan dimana kita bisa memperoleh profit yang cukup besar hanya dalam waktu yang relatif singkat.
Apalagi dengan kemajuan technology, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang profit di bisnis ini. Perkembangan bisnis ini sungguh jauh melampui bisnis yang lain, Kapitalisasi Pasar Foreign Exchange rata-rata 2 trilliun dollars perharinya Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata.
Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik Perdagangan Forex (Foreign Exchange). Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam? Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu," sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam),hadits tersebut ditafsirkan secara Ekstrim. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, adalah haram.
Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut.
Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat, larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak.
Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan, ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim.
Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.
Perdagangan Forex (Foreign Exchange) jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Forex (Foreign Exchange), dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah.
Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan.
Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum Perdagangan Forex (Foreign Exchange), ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat.
Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.Dalam penerapannya, secara khusus masalah Perdagangan Forex (Foreign Exchange) dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan.
Dengan kata lain, Perdagangan Forex (Foreign Exchange) termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka & komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi.Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka Perdagangan Berjangka dan Komoditi dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya.
Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.
Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut :Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:1. Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.2. Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).3. Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul.
Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy). Syarat-syaratPersyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst.
Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi.
Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan Perdagangan Berjangka dan Komoditi sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.